Beritasumut.com-Meskipun sebahagian kalangan khawatir Pemko Medan gagal menguasai Bumi Perkemahan (Bumper) Cadika, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengaku tetap optimis. Akhyar merasa yakin kalau Pemko Medan dapat memenangkan perkara tersebut untuk mengamankan aset yang sebelumnya diserahkan dari Pemkab Deliserdang itu. "Insya Allah ini kita sedang PK. Mudah-mudahan (bisa menang-Red),"ujar Akhyar kepada beritasumut.com, Kamis (07/04/2016).
Selain telah mempersiapkan bukti-bukti baru, menurut Akhyar, Pemko Medan sudah melakukan register perkara ke MA dan tinggal menyerahkan memori atau bukti baru untuk PK. "Yang pasti pemko PK. Sudah didaftar dan mengajukan novumnya," jelas Akhyar.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakot Medan Sulaiman Harahap mengakui saat ini pihaknya tengah membuat memori PK atas perkara tersebut. Menurut Sulaiman, kenapa bisa dimenangkan perkara tersebut atas nama Mustika Akbar, karena pertimbangan dari hakim."Itukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim, jadi nanti kita buat dalam memori PK-lah," katanya menjawab wartawan, di Balai Kota.
Ia mengakui akan ada bukti baru yang disertakan Pemko Medan atas perkara tersebut. Hanya saja Sulaiman enggan memberi bukti baru apa yang akan pihaknya sampaikan. "Ada lah. Kan tidak mungkin kami sampaikan karena itu bagian dari strategi kami," katanya seraya mengatakan dalam minggu ini memori PK itu akan pihaknya sampaikan.
Keberadaan Bumper Cadika di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, terancam lepas dari aset Pemko Medan. Hal ini menyusul telah dimenangkannya Mustika Akbar sebagai pemilik Lahan seluas 25,4 hektar lebih oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2014 lalu. (BS03)