Beritasumut.com-Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan Pemko Medan bergerak cepat mengamankan aset miliknya. Menurut Akhyar pihaknya dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Cadika Kecamatan Medan Johor yang dimenangkan Mustika Akbar melalui keputusan Mahkamah Agung 2014. "Iya betul, jadi ada tiga pihak yang berperkara yakni Pemko Medan, Mustika Akbar dan marga Tarigan. Saat ini kita mengajukan PK atas perkara tersebut," ujar Akhyar Nasution kepada beritasumut.com, Kamis (07/04/2016).Dikatakan Akhyar, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan upaya pengumpulan bukti-bukti baru sebagai lampiran dalam mekanisme PK tersebut. "Ini kita lagi siapkan novum (bukti) baru. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanya bagian hukum,"ujarnya. Seperti diketahui sebelumnya, keberadaan Bumper Cadika di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, terancam lepas dari aset Pemko Medan. Hal ini menyusul telah dimenangkannya Mustika Akbar sebagai pemilik Lahan seluas 25,4 hektar lebih oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2014 lalu.(BS03)