Beritasumut.com-Meskipun terkejut Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman Harahap membenarkan soal adanya keputusan MA No 853 K/Pdt/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang memenangkan Mustika Akbar. Kepada Beritasumut.com Sulaiman mengaku kalau saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum untuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap persoalan Bumi Perkemahan (Bumper) Cadika. "Iya benar. Tapi dari mana kalian tau," tanya Sulaiman heran. Dikatakan Sulaiman, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk mengajukan PK termasuk terkait bukti-bukti baru yang menguatkan kalau Pemko Medan sebagai pemilik aset yang sah. Saat disinggung soal adanya bukti-bukti yang menguatkan Pemko Medan sebagai pemilik aset sehingga Mustika Akbar bisa menang di MA, Sulaiman enggan mengomentarinya. "Itu kita pelajari dulu. enggak mungkin kita jelaskan termasuk juga soal bukti-bukti baru kita untuk mengajukan PK,"pungkasnya. (BS03)