Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut mengebut penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut. Itu dilakukan untuk dapat segera menentukan tersangka.Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar yang dikonfirmasi melalui Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu AKBP Nicolas, mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut tersebut."Kita masih berupaya keras untuk dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menelan dana Rp 8 miliar tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita sudah dapat menentukan tersangka," katanya, belum lama ini.Sementara itu, Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di Diskanla Sumut sejak awal tahun 2016. Sedikitnya enam orang sudah diperiksa, baik dari pihak swasta selaku pemenang tender maupun dari Diskanla Sumut.Proyek pengadaan enam unit kapal di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) itu mulai dilakukan, saat Kadiskanla Sumut dijabat Zulkarnaen yang kemudian digantikan dan dilanjutkan Zonny Waldi hingga sekarang.(BS01)