Beritasumut.com - Polresta Medan telah melimpahkan berkas Bahagia Surbakti, Bos Galian C Ilegal yang beroperasi di Pantai Rambung Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam."Berkas perkara penambangan tanpa izin sudah dinyatakan lengkap," jelas Kanit Tipiter Polresta Medan, AKP Fathir kepada wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (3/4) sore."Untuk tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Lubuk Pakam," sambungnya.Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Medan Unit Ekonomi dan Tipiter berhasil mengamankan 10 truk fuso, 1 unit eskavator dan 26 sopir/kernet pada saat penggrebekan lokasi galian C Illegal, Rabu (27/1) lalu. Dalam penggrebekan, Bahagia Surbakti langsung diamankan.Lokasi penggalian ini diperkirakan berukuran 5 Ha dengan kondisi lubang yang ternganga di beberapa tempat."Pelaku kita kenakan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara," tegas Fathir.(BS01)