Medan, Beritasumut.com - Empat orang tersangkan berhasil diringkus Badan Narkotikan Nasional (BNN) saat penggerebekan di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area, Jumat (1/4/2016). Keempatnya masing-masing Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).Direktur Psikotropika dan Prekusor Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jendral Anjan Pramuka, mengatakan, rumah tempat pembuatan sabu-sabu tersebut sudah hampir dua bulan diintai. Setelah bukti dinyatakan cukup, mereka pun langsung menggerebek rumah milik Jumiati itu."Dari dalam rumah ini, kami menyita barang bukti 468 butir pil ekstasi siap edar. Selain itu, kami sita pula 4,64 gram sabu-sabu," ungkap Anjan," kepada beritasumut.com."Adapun peran masing-masing tersangka yakni, Suhendra alias Hendra berperan sebagai penyuplai dana. Lalu, tersangka Budi berperan sebagai peracik narkoba," ungkap Anjan.Untuk tersangka Sutrisno alias Beh, kata Anjan, tersangka berperan sebagai penjaga rumah. Beh adalah adik kandung Jumiati, selaku pemilik rumah."Tersangka Utomo alias Tomo ini perannya hanya sebagai pesuruh saja," katanya.Barang bukti lainnya yang disita di antaranya timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, dan kompor listrik.(BS04)