Beritasumut.com - Polres Tanjung Balai menggagalkan pengiriman 930 gram sabu asal Malaysia ke Kota Medan.Seorang pelaku SU (38) warga Dusun Tanjung, Desa Kabu, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur turut diamankan.Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 buah HP, paspor atas nama SU, dan 1 buah tas.Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Z Harahap mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya satu unit kapal nelayan KM Mustika membawa TKI dari Malaysia pada Kamis (24/3/2016) lalu.Dimana, salah satu TKI tersebut diketahui membawa sabu.Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan kapal nelayan itu di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Jumat (25/3/2016)."Saat diperiksa petugas menemukan 930 gram sabu dari dalam tas SU," katanya, Senin (28/3/2016).Dari pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial T warga Aceh yang tinggal di Malaysia."Sabu itu hendak diantarkan ke Medan. Pelaku dijanjikan upah Rp30 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu kepada seseorang di Medan," ungkapnya.Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup/hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)