Beritasumut.com - Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita 9.438 botol minuman keras yang diangkut dengan menggunakan tiga unit truk.Miras impor ini diamankan saat melintas di Desa Sungai Lendir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.Ketiga truk yang diamankan adalah BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang supir dan dua kernet.Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar, Kamis (24/3/2016), mengtaakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Sabtu (19/3/2016) lalu.Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menyetop ketiga truk tersebut."Saat diperiksa ternyata miras asal tidak dilengkapi dokumen. Barang selundupan itu ditutupi jerami," katanya.Miras tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Medan dan Jakarta."Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga sopir dan kernetnya. Kita juga masih memburu pemilik miras," pungkasnya. (BS-031)