Beritasumut.com - Oknum polisi Polresta Medan, Bripka JPS menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tewasnya Ketua Perindo Medan Johor Gidion Ginting, Rabu (23/3/2016).Oknum polisi tersebut tidak ditahan oleh Polresta Medan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif."Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.Mardiaz menjelaskan, ada tiga alasan membuat tersangka dapat ditahan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatan."Tersangka Bripka JPS tidak terindikasi hal itu," akunya.Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, pungkas Mardiaz.Sebelumnya, Satreskrim Polresta Medan menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Ketua Partai Perindo Medan Johor Gideon Ginting, Selasa (22/3/2016).Keduanya yaitu oknum personil Polresta Medan, Bripka JPS dan seorang warga sipil.Ketua Perindo Medan Johor bernama Gideon Ginting diduga tewas setelah dianiaya oleh penjaga malam Pusat Pasar Medan Jumat (18/12/2015) lalu.Sebelum tewas, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TM) sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pedagang yang diketahui merupakan orang tua Bripka JPS.Setelah pertengkaran Bripka JPS dikabarkan memerintahkan penjaga malam dan oknum tertentu untuk menganiaya korban.Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia setelah sempat dikabarkan dianiaya di dalam pos jaga pusat pasar. (BS-031)