Beritasumut.com - Satreskrim Polresta Medan menetapkan dua tersangka kasus tewasnya Ketua Partai Perindo Medan Johor Gideon Ginting.Keduanya adalah oknum personel Polresta Medan Bripka JPS dan seorang warga sipil."Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Selasa (22/3/2016).Pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka pada Rabu (23/3/2016) besok."Besok akan kita panggil sebagai tersangka," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Gideon Ginting diduga tewas setelah dianiaya oleh penjaga malam Pusat Pasar Medan pada Jumat, 18 Desember 2015 lalu.Sebelum tewas, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TM) sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pedagang.Pedagang tersebut adalah orangtua dari Bripka JPS. Setelah pertengkaran itu, Bripka JPS disebut-sebut memerintahkan penjaga malam dan oknum tertentu untuk menganiaya korban.Akibat peristiwa itulah korban meninggal dunia setelah sempat dikabarkan dianiaya di dalam pos jaga Pusat Pasar Medan. (BS-031)