Terpidana Korupsi Kredit Bank Jateng Ditangkap di Sumut

Redaksi - Selasa, 15 Maret 2016 21:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032016/beritasumut_Terpidana-Korupsi-Kredit-Bank-Jateng-Ditangkap-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana korupsi kredit Bank Jateng, Yanuelva Etliana, di Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, Selasa (15/3/2016). Perempuan ini diringkus setelah sekitar empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO)."Hari ini jam 12 tadi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap DPO Kejati Jateng dalam perkara korupsi atas nama Yanuelva Etlina," ujar Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit di Medan.Yanuelva merupakan terpidana 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi kredit dengan jaminan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah. Kredit itu macet sehingga merugikan keuangan negara Rp39 miliar. Perempuan ini juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp39 miliar. Jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau hasilnya tidak mencukupi, dia harus menjalani penjara selama 8 tahun.Perkara yang membelit Yanuelva disidangkan pada 2012. Dalam proses persidangan, Direktur CV Enhat itu sempat ditahan. Namun, pada 12 Februari 2012, majelis hakim memerintahkan agar dia dikeluarkan dari tahanan.Setelah perkaranya inkrah, jaksa gagal mengeksekusi Yanuelva Etliana.Saat rumahnya didatangi, dia kabur meminjam motor temannya, kemudian dijemput seseorang, setelah itu jaksa kehilangan jejak, sambung Nanang.Yanuelva akhirnya tertangkap di Jalan Tukang Besi, Pancurbatu, Deliserdang setelah kejaksaan berhasil melacak keberadaannya. Nanang menyebut dia indekos di sana.Selanjutnya, Yanuelva akan diboyong ke Jawa Tengah. "Akan dibawa secepatnya. Kita menunggu kedatangan pihak Kejati Jateng," tandas Nanang. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo

Berita

Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan

Berita

Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama

Berita

Pemda Tanah Karo Diminta Tegas Selesaikan Masalah Relokasi Pengungsi