Beritasumut.com - Petugas Bea dan Cukai mengamankan seorang Warga Negara Malaysia, Mhd Faiz Bin A Rahman (29) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Dia kedapatan membawa 7.000 butir pil happy five.
Informasi dihimpun, Faiz diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK396, Rabu (9/3/2016) pagi. Ketika itu dia baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Faiz tidak lolos pemeriksaan Bea dan Cukai. Petugas curiga dengan isi koper hitam yang dibawanya setelah melihat hasil pemindaian mesin X-Ray.
Laki-laki asal Kuala Lumpur ini pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Bea dan Cukai. Tasnya pun digeledah.
"Yang bersangkutan dalam pemeriksaan pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu kedapatan membawa barang haram jenis narkoba happy five sebanyak 7.000 butir dalam tas yang dibawanya," ujar Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto, Kamis (10/3/2016).
Wisnu memaparkan Faiz telah diserahkan pihak Bea dan Cukai ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua instansi pun berkoordinasi untuk pengembangan kasus ini. (BS-031)