Beritasumut.com - Nakhoda kapal ikan asal Myanmar, Khin Maung Win (38), dituntut membayar denda Rp2 miliar. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan dia bersalah mengoperasikan kapal asing yang melakukan penangkapan 1.140 kg ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Ifhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2016). Jaksa menyatakan Khin Maung Win telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan akan menyampaikan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim menjadwalkan sidang kembali digelar pada Senin (14/3/2016).
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Khin Maung Win merupakan nakhoda pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1886. Dia bersama tiga anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh petugas patroli TNI AL pada 11 November 2015. Mereka kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
Hanya Khin Maung Win yang diajukan ke pengadilan. Tapi, 3 ABK kapal itu tetap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Sementara kapal mereka sudah ditenggelamkan dengan cara diledakkan di perairan Belawan beberapa waktu lalu. (BS-001)