Beritasumut.com - MB (20) dan JS (20) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak.
Kedua pria bertato ini ditahan karena menodong sopir angkutan kota (Angkot) MRX bernama Rizal Marbun (19) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi dihimpun, Selasa (8/3/2016) menyebutkan, awalnya angkot yang dikemudikan korban dihentikan kedua pelaku di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Pool Bus Makmur.
Selanjutnya, seorang pelaku duduk di samping sopir dan seorang lagi duduk di belakang.
Di dalam angkot, seorang pelaku lalu menodongkan gunting sembari meminta HP dan uang, namun tidak diberikan korban.
Korban pun membelokkan angkotnya ke SPBU di Jalan Sisingamangaraja dan meminta tolong kepada sekuriti.
Sekuriti SPBU lalu menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Patumbak.
Pelaku MB mengaku tidak tahu soal rencana perampokan tersebut. Dan dia hanya mengikuti temannya berinisial JS. "Aku hanya diajak," akunya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku .
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas AKP Ferry Kusnadi. (BS-031)