Polisi Periksa Ompung dan Inang Tua Perantai Kaki Bocah 8 Tahun

Redaksi - Jumat, 04 Maret 2016 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032016/beritasumut_Polisi-Periksa-Ompung-dan-Inang-Tua-Perantai-Kaki-Bocah-8-Tahun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
RP di Mapolsek Medan Timur.

Beritasumut.com - Polisi terus mendalami kasus RD (8), anak yang dirantai di Medan, Jumat (4/3/2016). Mereka mengamankan dan masih memeriksa ompung (kakek) dan inang tua (bibi) yang diduga merantai bocah itu.

Sebelumnya, polisi bersama aparat keamanan mendatangi rumah kakek RP, Maniur Lumbangaol (78) di Jalan Gurilla, Medan.

"Kami survei ke lokasi. Kediamannya memang tidak layak. Aromanya tidak sedap. Dari sini, ada pengakuan dari RP bahwa yang merantainya adalah mamak tuanya (kakak ibunya/bibinya). Dia yang merantai," jelas Kapolsek Medan Timur Kompol Bernard L Malau.

Bibi RD, Nurmawati Br Lumbangaol, pun mengaku dia yang merantai bocah itu atas perintah ayahnya Maniur. Karenanya ayah dan dan anak ini diamankan ke Mapolsek Medan Timur. Mereka masih diperiksa.

Polisi juga memintai keterangan dari sejumlah tetangga. Mereka menggali informasi tentang keluarga itu. 

Sementara itu pihak Kecamatan Medan Perjuangan mengupayakan agar RP dapat bersekolah lagi. 

"Mengenai pengakuan kakeknya bahwa anak ini nakal dan tak mau sekolah, belum tentu itu benar. Kita juga harus mencari tahu bagaimana cerita persisnya," ujar Camat Medan Perjuangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap. 

Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengurus RP dan adik-adiknya. Alasannya, tempat tinggal mereka jauh dari layak dan mereka diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi.

Seperti diberitakan RP ditemukan tengah berjalan dengan posisi kaki terikat rantai di Jalan HM Yamin Gang Sado/Jalan Ibrahim Umar. Dia kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Medan Timur.

Rantai yang digembokkan ke kaki kanan RP kemudian diputuskan. Petugas juga memberi makan dan memandikannya. Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau juga membelikannya baju, karena pakaian yang dikenakannya sudah lusuh. 

Belakangan kakeknya, Maniur Lumbangaol, mengaku merantai kaki RP, dengan alasan bocah itu nakal. Perkembangan selanjutnya, ternyata pria itu memerintahkan putrinya melakukan perbuatan itu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern