Beritasumut.com - Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian di Toko Bika Ambon Khadijah, Jalan Majapahit, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.Pelaku R (36) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, diamamankan saat sedang berbelanja di Gerai Indomaret, Jalan Yos Sudarso.Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit laptop, sembilan unit HP, uang tunai Rp1.130.000, sepotong celana jeans hasil kejahatan, sepotong baju kemeja hasil kejahatan, pipet, korek api, dan plastik sisa sabu.Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic didampingi Panit II Reskrim Ipda Galih Yacob Mubarok mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Nomor LP/312/II/2016/Sek Medan Baru Tanggal 2 Maret 2016.Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku."Pelaku kita amankan enam jam setelah melakukan aksinya. Pelaku kita amankan berdasarkan rekaman CCTV milik Bika Ambon Khadijah," ujar Ronni Bonic, Kamis (3/3/2016).Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatannya."Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku ini selalu melakukan aksi kejahatannya seorang diri," ungkapnya.Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Ronni.Sementara pelaku R mengaku melakukan aksi pencurian karena tak punya uang untuk membeli narkoba."Uang hasil kejahatan biasanya aku belikan sabu," imbuhnya.Pria yang bekerja sebagai penjaga parkir ini mengaku, telah tiga tahun mengkonsumsi barang haram tersebut."Sudah tiga tahun. Aku kerja sebagai penjaga parkir. Tahulah berapa gaji penjaga parkir, mana cukup untuk beli narkoba. Belum lagi membiayai anak dan istriku. Anakku satu," pungkasnya. (BS-031)