Jual Bayi, Suami Istri dan Bidan Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 02 Maret 2016 22:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032016/beritasumut_Jual-Bayi--Suami-Istri-dan-Bidan-Terancam-20-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok (31) dan Ika Feronika Mutiara alias Tiara S (28), bersama seorang bidan, Magdalena Sitepu (49), terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka didakwa telah memperdagangkan anak.

Magdalena bersama Jenda dan Ika diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/3/2016) sore. Mereka mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri CR Sagala yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.

Jaksa Yunitri mendakwa ketiganya melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan anak. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak.

"Pasal itu ancamannya 20 tahun penjara," ujar Yunitri seusai persidangan. 

Pasutri Jenda dan Ika merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang. Sedangkan Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan, Dusun I, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. 

Yunitri menyatakan kejadian berawal saat personel Polsek Deli Tua, yaitu Sri Yunita Lubis, Natal Sitorus, L Siringoringo serta Fransiscus Ginting menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Mereka menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena. 

Ketika itu terdakwa Magdalena menyebutkan, pada akhir September 2015 akan ada bayi yang mau lahir. Kemudian, Sri Yunita Lubis memberikan uang panjar sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa, papar Yunitri.

Sepekan berselang, terdakwa Magdalena menghubungi Sri Yunita Lubis menyatakan bayi akan lahir di RSU Mitra Sejati, Medan. Ketika itu ibunya disebutkan sedang menjalani operasi.

Magdalena menetapkan harga untuk bayi yang akan dilahirkan. Jika bayinya laki-laki, pembeli harus membayar Rp11 juta dan Rp15 juta untuk bayi perempuan. Ternyata bayi laki-laki yang lahir.

Sri Yunita Lubis datang ke RSU Mitra Sejati, Senin (28/9/2015) sekira pukul 21:00 WIB. Dia bertemu dengan terdakwa Magdalena. 

Dalam pertemuan itu, Sri Yunita Lubis menyerahkan Rp5 juta sebagai biaya persalinan kepada Magdalena. Sisa uang kemudian diberikan di warung bakso.

Setelah membuat kwitansi pembelian ditandatangani Ika, yang merupakan ibu bayi, Sri Yunita Lubis menerima bayi laki-laki. Dalam transaksi itu, Magdalena mendapat Rp1 juta sebagai komisi.

Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa dan mendengar beberapa saksi, hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Dorong Nelayan Bentuk Koperasi

Berita

Bantuan Pemerintah Lengkapi Program Perlindungan Nelayan di Sumut

Berita

60.500 Nelayan Sumut akan Diasuransikan

Berita

Hindari Perceraian, Siapkan Sisi Emosional Sebelum Menikah

Berita

Perceraian Adalah Salah Satu Tindak Kekerasan Pada Anak

Berita

Polsek Serbelawan Tangkap 3 Orang Diduga Penjual Bayi di Simpang Sigagak Dolok Batu Nanggar