Beritasumut.com - F alias A (30) warga Jalan Pasar VI, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pelaku ditangkap karena menganiaya anaknya R yang berusia tujuh bulan hingga tewas.
Sebelum tewas korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara kembarannya J yang juga berusia tujuh bulan masih dirawat di rumah sakit karena mengalami memar di pipi kanan dan kiri.
Informasi dihimpun, Selasa (1/3/2016), kejadian berawal saat pelaku mendengar anaknya menangis pada Ahad (28/2/2016).
Pelaku kemudian keluar untuk menemui R yang tidur dengan pembantunya bernama Tuminah (60), dan menggendongnya.
Sang anak yang tidak mau diam membuat pelaku geram dan menamparnya sebanyak enam kali di pipi kiri dan kanan korban.
Istri pelaku berinisial N (27) terbangun dan mendatangi sang suami untuk mengambil anaknya.
Istri pelaku kemudian menghubungi rekannya Afin (29) untuk menyerahkan kedua anaknya agar menghindari suara tangis di rumah mereka.
Pada Senin (29/2/2016) pelaku kemudian menjemput kedua anaknya di rumah Afin.
Setelah berada di rumah, pelaku kembali mencubit kedua anaknya. Sang istri yang pulang kerja dan melihat anaknya mengalami memar, lalu memanggil tukang urut. Namun karena mengalami memar serius, kedua anak tersebut dibawa ke RS Bina Kasih.
Warga yang mendengar lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.
"Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap pelaku pada Senin (29/2/201) malam," kata Kanitreskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono.
Dari pengakuannya, pelaku tidak suka jika melihat kedua anaknya menangis.
"Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. (BS-031)