Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 01 Maret 2016 11:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032016/beritasumut_Kelola-Pendidikan-Jarak-Jauh-Tanpa-Izin--Sozisokhi-Sihura-Divonis-2-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Sozisokhi Sihura dengan hukuman 2 tahun penjara.Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel) ini terbukti bersalah menggunakan uang negara dalam mengelola pendidikan jarak jauh yang tidak memiliki izin.Vonis terhadap Sozisokhi Sihura dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/2/2016). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Menyatakan terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama 2 tahun penjara," ujar Berlian.Selain hukuman penjara, Sozisokhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp185.289.904. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.Vonis terhadap Sozhisoki Sihura ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa bersama pengacaranya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.Sozisokhi Sihura merupakan Ketua Tim Pengelola PJJ USBM di Teluk Dalam, Nisel. PJJ USBM ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sementara operasional PJJ USBM itu menggunakan APBD Pemkab Nisel Tahun 2012-2014 sebesar Rp6,3 miliar. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyatakan angka itu sebagai nilai kerugian negara. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita

Hina Wartawan, Kadis Kesehatan Madina Divonis Percobaan