Lagi, Pemikat Burung di TNGL Ditangkap

Redaksi - Senin, 29 Februari 2016 18:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022016/beritasumut_Lagi--Pemikat-Burung-di-TNGL-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Kepala BBTNGL Andi Basrul memperlihatkan pelaku dan barang bukti.

Beritasumut.com - Petugas patroli Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan lima pemikat burung.

Kelima pelaku adalah Suw (45), Yus (36), Rup (48),  Rah (35) dan Sur (40) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 12 ekor burung murai daun dan murai ranting, satu unit senapan angin, dua bilah parang, dan jaring.

"Kelimanya diamankan saat melakukan perburuan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Kecamatan Tenggulun yang merupakan perbatasan Sumut-Aceh pada Tanggal 26 dan 27 Februari 2016," ujar Kapala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Andi Basrul, di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Senin (29/2/2016).

Para pelaku melakukan perburuan dengan mamasang jaring pemikat untuk menjerat burung yang akan ditangkap.

"Pelaku ini ada yang tiga dan empat kali melakukan aksinya. Burung yang diburu dijual Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per ekornya," ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhap para pelaku.

"Para pelaku diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta," pungkasnya. 

Sebelumnya, tiga pemikat burung diringkus di TNGL, Langkat. Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti 15 ekor burung.

Pemikat yang diringkus yaitu E, S dan U. Ketiganya diringkus petugas patroli di kawasan TNGL, Sungai Landak, Langkat, Selasa (23/2/2016) sore. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemikat Burung di TNGL Ditangkap

Berita

Oknum Marinir Terlibat Illegal Logging di TNGL

Berita

Satwa Kunci TNGL Terancam Punah