Polda Sumut Sita Satwa Dilindungi Dari Hairos Indah dan Mora Indah

Redaksi - Sabtu, 27 Februari 2016 13:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022016/beritasumut_Polda-Sumut-Sita-Satwa-Dilindungi-Dari-Hairos-Indah-dan-Mora-Indah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Kandang burung dipasang garis polisi.

Beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah satwa dilindungi dari Hairos Indah dan Mora Indah, Medan. Pengelola kedua lokasi wisata itu diduga tidak memiliki izin untuk memelihara hewan-hewan itu.

Informasi dihimpun, Sabtu (27/2/2016), satwa langka itu disita petugas Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut setelah melakukan penggeledahan di taman rekreasi Hairos Indah, Jalan Jamin Ginting Km 14,5, dan Mora Indah, Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas, Kamis (25/2/2016).

Di taman rekreasi Hairos Indah, petugas menemukan tujuh ekor buaya muara, seekor kingkong, seekor siamang, seekor lutung, lima ekor rusa macan, tiga ekor beruang madu, empat ekor wowo, tiga ekor burung kakak tua jambul kuning, tiga ekor burung gagak, empat ekor burung elang hitam, seekor elang putih, seekor burung kiwi, dua ekor burung nuri bayan, dua ekor ayam emas, lima ekor landak, dua ekor kanguru, tiga ekor merak hijau, dua ekor ikan gladiator dan tiga ekor rimau sagau.

Sementara di taman rekreasi Mora Indah, petugas menemukan dua ekor merak, dua ekor kakak tua jambul kuning, seekor kasuari, dan seekor landak.

Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang mengatakan, jika Mora Indah dan Hairos Indah tidak memiliki izin, maka Polda Sumut akan menetapkan tersangkanya. Saat ini polisi masih memeriksa saksi.

Berdasarkan saksi yang telah dimintai keterangan, satwa dilindungi itu didatangkan dari pasar gelap. Sebagian dari Pulau Sumatera, yang lainnya dari luar Pulau Sumatera.

Pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin ini dapat dijerat dengann Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang ‎Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya hukuman penjara  di atas 5 tahun, beber Robin. 

Saat ini, kandang yang memelihara satwa langka itu telah dipasang garis polisi. Untuk penanganan selanjutnya, polisi telah berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Harga Orangutan Hingga Ratusan Juta, UU Hewan Dilindungi Perlu Revisi

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh