Beritasumut.com - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) Periode I hingga 8 Maret 2016.
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, perpanjangan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CHA.
"Perpanjangan masa penerimaan usulan CHA ini ditujukan untuk menjaring lebih banyak calon, paling tidak hingga mencapai target 100 orang pendaftar yang dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi CHA," kata Farid dalam rilisnya, Jumat (26/2/2016).
Farid mengungkapkan, usulan dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia up Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia.
Usulan yang dibuat di atas kertas bermaterai juga dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, 10450, Telp (021) 31903730, Fax (021) 3905876-77/31903661, paling lambat 8 Maret 2016 pukul 16.30 WIB (stempel pos).
"Penerimaan usulan Calon Hakim Agung yang dibuka KY sejak 5 Februari 2016 untuk mengisi 8 lowongan yaitu, 1 orang kamar pidana, 4 orang kamar perdata,1 orang kamar agama, 1 orang kamar TUN, dan 1 orang kamar militer," jelas Farid.
Sampai Jumat (26/2/2016), KY telah menerima 80 usulan CHA yang terdiri dari 49 usulan dari jalur karir dan 31 usulan dari jalur non karier.
Untuk komposisi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 76 CHA berjenis kelamin lelaki dan 4 CHA berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, ada 39 orang CHA bergelar master (S2) dan 41 orang CHA bergelar doktor (S3), pungkasnya. (BS-031)