Beritasumut.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap anggota Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut) Briptu Marisi Robert Parulian Silaen, Jumat (26/2/2016).
Lima dari tujuh tersangka begal memperagakan langsung adegan tindak kejahatan yang terjadi di Jalan Sei Serayu, Medan itu.
Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar menjelaskan, kasus perampokan dan pembunuhan ini terjadi pada 2013 lalu. Setelah sekian lama para pelaku akhirnya tertangkap dan diproses.
Lima tersangka yang dihadirkan polisi yaitu I (22) penduduk Jalan Jati No 22, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang; ORL (22) penduduk Jalan Sei Serayu No 13, Medan; WD alias I (22) penduduk Jalan Sei Serayu No 74, Medan; RT (24) penduduk Jalan Setia Budi, Medan; dan RS alias A (22).
Dua tersangka lain tidak hadir. Seorang di antaranya, B (26), baru tertangkap dan masih menjalani pemeriksaan. Seorang lagi, D, masih diburu polisi.
Adegan bermula saat para pelaku duduk di lokasi permainan biliar tak jauh dari Jalan Sei Serayu. Mereka kemudian berkeliling dengan tiga sepeda motor.
Di Jalan Sei Serayu para pelaku menemukan Marisi yang tengah berkendara sendirian. Pelaku memukul tengkuk korban dengan balok hingga terpental dari atas sepeda motor. Korban kembali dipukuli dengan balok meski sudah terjatuh. Para pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban.
Sejumlah anggota keluarga Marisi turut menyaksikan rekonstruksi itu. Beberapa di antara mereka sempat terlihat emosi dan nyaris memukul para pelaku.
Seperti diberitakan, Marisi ditemukan tewas di Jalan Sei Serayu, Medan, Jumat (10/5/2013) subuh. Jasad personel Subden 4 Detasemen C Satbrimob Polda Sumut itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. (BS-001)