Beritasumut.com - Polsek Medan Area mengamankan seorang penjual sabu di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dari pelaku FS alias Piye (39), petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik kecil sabu, satu unit timbangan elektrik, 48 plastik klip, dan uang Rp55.000.
Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy (penyamaran). Petugas yang menyamar lalu memesan barang pelaku.
"Saat melakukan transaksi dengan petugas kita yang menyamar, pelaku kita amankan. Saat diamankan warga sempat melempari petugas, namun kita beri tembakan peringatan warga kemudian langsung mundur," ujar Arifin, Jumat (26/2/2016).
Dari pengakuannya, pelaku telah dua tahun menjalani bisnis haram tersebut.
"Pelaku mengaku barang itu didapatnya dari IP warga Mandala yang kerap mangkal di Gang Jati," jelas Kapolsek.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kita juga sedang mengejar bandarnya. Kasus ini masih kita lidik," pungkas Kapolsek. (BS-031)