Beritasumut.com - Calon Wakil Bupati Simalungun dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada 2016, Amran Sinaga, menyerahkan diri untuk dieksekusi kejaksaan, Senin (22/2/016).
Mantan birokrat ini dimasukkan ke Lapas Pematang Siantar untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Bobby Sandri menjelaskan, awalnya Amran Sinaga melalui penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum Kejari Simalungun untuk melaksanakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) No 194/K/Pidsus/2012 Tanggal 22 September 2014.
Amran bersama penasihat hukumnya kemudian datang ke Kantor Kejari Simalungun sekira pukul 09.00 WIB. Kasipidum Kejari Simalungun Anggara lalu melaksanakan eksekusi dan mengirim Amran Sinaga ke LP Pematangsiantar untuk menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Eksekusi dilakukan jaksa setelah lebih dari setahun lalu MA menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan Tanggal 22 September 2014, Majelis Hakim MA diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Amran Sinaga hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman ini lebih rendah setahun dibandingkan dengan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan jaksa pada pengadilan tingkat pertama.
Amran Sinaga didakwa Pasal 73 ayat (1) jo 37 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pungkas Bobby. (BS-031)