Beritasumut.com - Dua pelaku pencurian berinisial RHM (39) warga Jalan Marelan, Tanah 600, Medan, dan HI (32) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Kedua pelaku diamankan saat membawa barang hasil curian di salah satu rumah di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas elpiji, belasan sachet kopi instan, 1 unit televisi, 24 kursi plastik, linggis dan pahat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu didampingi Kanitreskrim AKP Oscar S Setjo, Ahad (21/2/2016) mengatakan, awalnya petugas melakukan patroli di Jalan Putri Hijau.
Kedua pelaku melintas dengan membawa TV dan kursi. Petugas yang curiga, lalu mencoba menghentikan pelaku, malah hendak melarikan diri.
"Melihat pelaku hendak melarikan diri, petugas kita mengeluarkan tembakan peringatan di udara. Pelaku yang ketakutan lalu menyerahkan diri," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah 14 kali beraksi di Kota Medan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)