Beritasumut.com - Kodim 0203 Langkat dan Koramil 07 Stabat menangkap empat unit truk Mitsubishi Colt Diesel 150 PS bermuatan bawang merah yang diduga ilegal di Jalinsum Kecamatan Gebang dan Jalan Sudirman, Kecamatan Stabat, Langkat, Jumat (19/2/2016).Komandan Kodim 0203 Langkat Letkol Inf Roy Hansen J Sinaga di Markas Kodim 0203 Langkat, Binjai, Jumat (19/2/2016) menjelaskan, penangkapan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang Jalinsum dari daerah Sei Hiu Aceh Tamiang sampai ke Kabupaten Langkat, sering melintas truk pengangkut bawang ilegal menuju daerah Kabupaten Langkat dan Kota Medan.Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan empat unit truk Mitsubishi Colt Diesel 150 PS dengan Nopol BK 9224 DB, BL 8115 JK, BK 9236 CI & BL 8770 NL. Kemudian bawang merah kurang lebih 24 ton yang berasal dari India.Pengemudi truk yang diamankan, yakni, P (22) warga Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang; A (46) warga Sei Liput, Aceh Tamiang; S (37) warga Sei Liput, Aceh Tamiang; dan IH (33) warga Dusun Bukit DDS, Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang."Dari hasil pemeriksaan sementara terbukti keempat truk yang diamankan tersebut tidak dilengkapi oleh surat resmi dari pihak Bea dan Cukai hanya berupa bon faktur pembelian yang tidak jelas," pungkas Dandim Langkat. (BS-001)