Beritasumut.com - Satreskrim Polresta Medan membekuk operator judi bola online di Jalan Bantan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Pelaku berinisial ASL alias KRP (37) warga Jalan Bersama Gang Pribadi, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung."Penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi adanya aktivitas perjudian bola online di kawasan Tembung. Dari situ kita lakukan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Jumat (19/2/2016).Polisi yang melakukan pelacakan, lalu mendapati identitas operator judi bola online tersebut, lalu membekuknya.Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit laptop, uang Rp6 juta, dan enam lembar potongan kertas berisikan pasangan taruhan judi bola.Menurut Aldi, perjudian itu dijalankan dengan cara tersangka membuka salah satu situs internet. Di monitor lalu akan muncul permintaan ID Password, selanjutnya dilayar akan muncul pasaran judi online bola yang akan dimainkan."Tersangka dapat memasang pasangan sesuai yang diinginkan dengan jumlah taruhan minimal Rp25.000, dan maksimal Rp1.500.000. Apabila klub bola yang dipertaruhkan tersebut menang maka hadiah yang didapat adalah sejumlah uang yang dipertaruhkan," kata Aldi.Dijelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lanjutan atas kasus perjudian lewat dunia maya ini."Kasus ini masih kita kembangkan," pungkas Aldi. (BS-031)