Beritasumut.com - Tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II A Simalungun ditangkap polisi. Mereka diringkus karena mengedarkan sabu di dalam penjara itu.Informasi dihimpun, Kamis (18/2/2016), ketiga sipir itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tempat terpisah di Pematang Raya, Simalungun, Rabu (17/2/2016) malam. "Ketiga oknum sipir yang kita amankan yaitu NS, Z, dan MDH," ujar Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto.Penangkapan ketiga sipir itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, mereka mengamankan NS. Dari tangannya ditemukan sejumlah narkoba.NS mengaku akan menyerahkan narkoba itu kepada rekannya Z untuk diedarkan di Lapas tempat mereka bekerja."Kita mengamankan dan menggeledah kediaman Z. Kita menemukan 9 paket sabu dan sejumlah ganja," imbuh Yofie.Penangkapan kemudian dilanjutkan. Petugas meringkus MDH."Keterlibatannya masih kami dalami," beber Yofie.Ketiga sipir itu kemudian digelandang ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir. Mereka mendapat pasokan dari wilayah Pangkalan Brandan, Langkat.Para tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar," pungkas Kapolres. (BS-031)