Beritasumut.com - Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan SH alias S (25) warga Dusun Lorong Bukit Somel, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.Pelaku pembunuhan tetangganya Sakri Edi Lase (50) ini diamankan di kediaman bibinya di Kelurahan Sidangkal, Padangsidempuan, setelah beberapa hari buron.Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba, Rabu (17/2/2016) mengatakan, kejadian ini terjadi pada 6 Februari lalu.Saat itu, pelaku dan korban hendak pulang ke rumahnya. Karena hujan, keduanya duduk di warung kopi milik Ama Gasua."Karena jalan becek, korban menitipkan sepeda motornya di warung tersebut. Disitu, korban mengambil parang yang ada di sepeda motornya untuk dibawa pulang," ujarnya.Selanjutnya, korban dan pelaku pun pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Di perjalanan, pelaku dan korban berhenti di salah satu rumah warga, karena hujan kembali turun."Disitu, pelaku menanyakan gajinya yang tiga bulan diambil oleh korban. Karena mabuk korban tersinggung dan menunjang korban sebanyak dua kali," jelasnya.Pelaku yang emosi lalu memiting dan membuat korban terjatuh ke tanah."Pelaku lalu mengambil parang yang dibawa korban dan membacok leher korban sebanyak dua kali," ujarnya.Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian mengambil tas dan HP korban.Usai membunuh korban, pelaku kemudian membuka baju dan celananya, dan kemudian menanamnya disekitar daerah Simaronop."Pelaku kemudian berganti pakaian dan melarikan diri ke rumah bibinya. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan," imbuhnya."Dari laporan warga yang melihat dan penyelidikan, kita kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," katanya.Dari pengakuannya, pelaku membunuh korban lantaran sakit hati."Jadi korban dan pelaku satu kerjaan. Pelaku menanyakan gajinya yang tiga bulan tak kunjung diberikan korban. Padahal gaji pelaku telah diberikan jauh-jauh hari oleh majikan mereka. Saat ditanya korban malah menendang pelaku," ungkapnya.Dari pelaku, petugas menyita barang bukti tas dan HP milik korban, serta baju dan celana pelaku yang digunakan saat membunuh korban."Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hikumannya minimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)