Beritasumut.com - Sarah Jesica Sitorus gadis kecil berusia 7 tahun akhirnya meninggal dunia. Sebelumnya, pada Kamis (11/2/2016) pukul 08.30 WIB, Sarah dilarikan ke RS Sentra Media bersama ibunya Yunida Nainggolan (38).Keduanya mengalami luka parah. Keduanya ditusuk dengan pisau dapur berkali-kali oleh seorang lelaki tak dikenal di rumahnya, di Perumahan Taman Kenari RT 01/13, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (13/2/2016), berselang 30 jam setelah kejadian, Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menggelar jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (12/2/2016) pukul 17.00 WIB.Kepada media disampaikan bahwa Polres Bogor telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pembunuhan berencana, serta penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.Tersangka pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat yang berhasil ditangkap, berinisial NFB (31) tinggal di Jalan Cendana, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.Disampaikan, pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, terlepas dan tertinggal di TKP. Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Kejadian ini diketahui oleh tetangga korban, yang langsung membawa kedua korban ke RS Sentra Medika Cibinong.Dari pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa dari perawakan dan wajah, pelaku dikenali pernah datang ke rumah korban sekitar dua pekan lalu.Polisi langsung menelusuri keterangan saksi melalui suami korban, Bina Sitorus. Dari situ diketahui bahwa sekitar dua pekan yang lalu, dia membawa temannya ke rumahnya, NFB untuk meminjam uang kepada isterinya.Namun tidak diberi. Saat itu, NFB sempat memberikan fotokopi KTP sebagai jaminan atas pinjaman yang terdahulu.Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa NFB bekerja di PT Indolacto Citeureup dan pada Kamis (11/2/2016) tidak masuk kerja.Akhirnya, penyidik gabungan Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Citeureup melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap NFB. NFB berhasil ditangkap pada Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.Tersangka pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 340 sub 338 lebih sub 351 (3), (1) KUHP. (BS-001)