Beritasumut.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyita 300 butir pil ekstasi dan 2 gram sabu, Jumat (12/2/2016) malam.Barang bukti itu disita dari dua pengedar narkoba berinisial HP (43) dan R (41) di dua lokasi berbeda.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan HP di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan Garuda Plaza Hotel."Dari HP kita mengamankan barang bukti 297 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata airsoft gun," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut AKBP Agus Halimudin ketika dikonfirmasi.Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan R di Jalan Bromo, Medan Denai, tepatnya di depan gerai Alfamart."Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 3 butir pil ekstasi, 2 gram sabu dan satu pucuk senjata airsoft gun. Kita juga mengamankan alat isap sabu dan timbangan elektrik. Keduanya pekerja di tempat hiburan malam di Medan," ungkapnya.Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku."Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya. (BS-031)