Beritasumut.com - Kasus peredaran 270 kg sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera masuk pengadilan. Empat tersangkanya dijadwalkan diadili di Medan pekan depan."Pelimpahan perkara dan tersangka kita terima dari Kejaksaan Agung pekan lalu. Sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2/2016) pekan depan di PN Medan," ujar Kasi Pidum Kejari Medan Taufik di Medan, Jumat (12/2/2016).Keempat tersangka yang segera diadili yaitu Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra Bin Rusli, dan Lukmansya Bin Nasrul. Saat ini keempatnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati," sebut Taufik.Seperti diberitakan, tim BNN berhasil menggagalkan peredaran 270 kg sabu yang dikirim dari Cina. Mereka menyita narkoba dalam jumlah besar itu pergudangan di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Titi Papan, Medan, Sabtu (17/10/2015) siang.Sabu itu disimpan dalam tabung filter air. Enam tabung dimasukkan dalam 1 kardus. Total 45 kardus yang ditemukan petugas dari lokasi itu.Sabu yang disita di Medan itu dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Sebelumnya, narkoba itu diselundupkan dari Cina.Pengiriman narkoba dalam jumlah besar itu terbongkar setelah petugas melakukan pengamatan selama dua bulan. (BS-001)