Beritasumut.com - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Denpom mengamankan dua pelaku kepemilikan senjata api, Kamis (4/2/2016).Kedua pelaku yang diamankan adalah B (40) dan HS (40) warga Marelan.Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sepucuk senjata api jenis revolver, tiga butir peluru, tiga buah kunci L, sebilah sangkur, 3 unit HP, sehelai baju loreng TNI, satu baret Brimob, dan satu unit mobil Suzuki Carry BK1650.Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya petugas Polres Tapsel dan Denpom melakukan razia di Jalan Lintas Nabundong, Kecamatan Ulu Siapas, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku melintas.Namun, saat dihentikan pelaku malah tancap gas sembari mengeluarkan tembakan."Kedua pelaku melarikan diri ke arah Gunungtua. Disitu, polisi menghadang kedua pelaku di Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidempuan," katanya.Saat dihentikan kembali, pelaku kembali mengeluarkan tembakan dan lari ke Padangsidempuan."Mobil pelaku kemudian oleng saat berputar balik dan menyebabkan mobil tersebut terbalik," jelasnya.Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran rerhadap tiga pelaku lainnya."Seorang pelaku kita larikan ke rumah sakit karena mengalami luka yang cukup parah," pungkasnya. (BS-031)