Beritaumut.com - Pasangan suami istri berinisial Y (33) dan T (21) warga Jalan Klambir V, Pasar IV, Tanjung Gusta, diboyong ke Mapolsek Sunggal.Keduanya ditangkap karena mencuri di gerai Alfamart di Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (3/2/2016).Dari keduanya, disita barang bukti dua tas ransel berisi tiga kotak susu Milo isi 800 gram, tiga botol sabun cair dan tiga botol shampo.Informasi dihimpun, kejadian berawal saat keduanya masuk ke dalam gerai Alfamart.Di dalam gerai, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang. Tanpa disadari, aksi pasutri ini terekam oleh CCTV gerai Alfamart.Usia mengambil barang-barang itu, keduanya menuju kasir untuk membayar 1 buah sabun cair Rp5.000."Saat hendak keluar dari dalam gerai, karyawan kita menangkap kedua pelaku," ujar Kepala Toko Alfamart, Darmawati Siregar (27).Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar ketika dikonfirmasi mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut."Masih kita periksa, dan pihak gerai Alfamart sedang membuat laporan," pungkasnya. (BS-031)