Beritasumut.com - Polisi menetapkan 16 tersangka dalam peristiwa bentrokan antara Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP), di Medan. Tujuh diantaranya diduga melakukan pembunuhan."Ada dua korban tewas dalam peristiwa (bentrokan) itu, yaitu Monang Hutabarat dan Roy Silaban. Untuk korban Roy ada lima tersangka, sedangkan untuk korban Monang ada dua tersangka. Mereka dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo 170 ayat (2) KUHP," ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (2/2/2016).Monang tewas setelah dianiaya dalam bentrok di Jalan Asia, Medan. Dia dilempari sehingga jatuh dari sepeda motornya kemudian dianiaya lagi hingga tewas. Sementara Roy Silaban tewas dalam bentrok di Jalan Katamso, Kampung Baru, Medan.Dua tersangka pembunuh Monang yang sudah ditangkap yaitu FHB dan DSH. Sementara lima orang yang disangka membunuh Roy yaitu SP, J, APHN, MPL, dan AM.Selain tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini, polisi juga menetapkan 9 orang lain sebagai tersangka dalam kasus lain."Yang lain ini untuk kasus kepemilikam sajam, senpi, alat pemanah dan alat pemukul dan melanggar Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun," jelas Nainggolan.Seperti diberitakan, bentrok antara massa IPK dan PP terjadi di sekitar Jalan Thamrin dan Jalan Asia, Medan, Sabtu (30/1/2016) sore. Peristiwa itu menewaskan satu orang yaitu Monang Hutabarat (49) dan melukai sejumlah lainnya termasuk perempuan dan anak-anak.Aksi kekerasan itu juga meluas ke kawasan Jalan Katamso, Kampung Baru, Medan. Posko ormas kepemudaan yang ada di kawasan itu juga dibakar dan dirusak. Dua sepeda motor turut dibakar. Belakangan seorang lainnya, Roy Silaban, dikabarkan tewas di lokasi ini.Ketegangan juga terjadi pada Ahad (31/1/2016). Polisi melakukan penjagaan ketat karena PP melakukan pelantikan MPC di Lapangan Benteng, Medan. Sempat terjadi gesekan di beberapa lokasi saat massa melakukan konvoi. (BS-001)