Beritasumut.com - Seorang siswi SMP di Medan diringkus petugas kepolisian. Dia tertangkap tangan menjual temannya yang masih perawan seharga Rp7 juta.Siswi SMP yang diringkus berinisial AS (15). Dia menjual temannya TP (15). Keduanya merupakan siswi salah satu SMP swasta di Medan."Tindak pidana perdagangan orang ini berhasil kita bongkar dengan metode undercover buy. Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur," ujar Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf, Kamis (28/1/2016).Penangkapan diawali penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka kemudian melakukan penyamaran dan mencoba mengontak AS pada Rabu (27/1/2016) sore. Dalam komunikasi itu, AS menyatakan dapat menyediakan ABG berusia 15 tahun yang masih perawan. Awalnya, dia meminta harga Rp10 juta. Setelah negosiasi disepakati angka Rp7 juta dengan uang muka Rp1 juta.Transaksi kemudian berlangsung di kamar Hotel L di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat uang diserahkan, AS dan TP pun diamankan. AS disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban."Pelaku masih diperiksa. Dari pemeriksaan kita, pelaku sudah lama kerja sebagai mucikari. Untuk korban saat ini masih dilakukan visum," pungkas Helfi. (BS-001)