Beritasumut.com - Polres Deliserdang mengamankan lima orang pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).Kelimanya adalah AS (52) otak pelaku, RM (35) pengedit tulisan, HB (26) tukang fotokopi dan pencetak SIM, AI (35) pemakai SIM, dan HR (25) pemakai SIM.Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti SIM C palsu, komputer, alat print, dan alat cetak.Informasi dihimpun, Rabu (27/1/2016), penangkapan pelaku berawal dari razia yang digelar Satlantas Polres Deliserdang di Jalan Pagar Jati, Lubukpakam.Saat itu, petugas Satlantas menghentikan sepeda motor yang dikendarai HR. Saat melihat surat-surat kendaraan, petugas curiga dengan SIM C milik HR.Kecurigaan muncul karena nama Kasatlantas yang menandatangani SIM C Tahun 2015 tersebut atas nama AKP TR Maulana.Padahal Tahun 2015, saat SIM dikeluarkan Kasatlantas sudah tidak lagi AKP TR Maulana.Dari kecurigaan itu, HR langsung diamankan ke Satreskrim Polres Deliserdang."Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku SIM itu dibeli dari AS (52) yang berprofesi guru swasta dan wartawan mingguan. Dari keterangan AS, turut diamankan tiga orang lainnya," kata Kasatreskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku."Kita masih melakukan pengembangan terkait jumlah pemesan SIM palsu tersebut," pungkasnya. (BS-031)