Beritasumut.com - Seorang pria berinisal SS alias L (28) warga Tembung diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan.Pelaku perampokan terhadap turis asing ini ditangkap setelah 18 kali melakukan aksinya.Pelaku SS ditangkap setelah beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, tepatnya di depan PT Indosat karena merampok warga negara asing (WNA), Senin (25/1/2016) malam.Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 helm, 11 buah tas, 1 dompet."Dalam aksi kejahatannya, korban kehilangan 1 buah tas berisikan uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit handphone serta surat-surat penting lainnya," terang Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Selasa (26/1/2016).Modus yang digunakan pelaku, dengan memepet dan menarik paksa tas yang dibawa korban."Pelaku sudah 18 kali melakukan aksinya, yaitu Jalan S Parman, Jalan SM Raja Simpang Jalan Rahmadsyah, Jalan Raden Saleh, Jalan Putri Hijau, Jalan Pondok Kelapa dekat SPBU, Jalan Palang Merah, Jalan Polonia, Jalan Ngumban Surbakti Pasar VIII, Jalan Perniagaan, Jalan Adam Malik dan Jalan Imam Bonjol," katanya.Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya berinisial S dan AL. "Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkas Aldi. (BS-031)