4 Pria Dibekuk Saat Pesta Ganja di Warung

Redaksi - Selasa, 26 Januari 2016 22:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012016/beritasumut_4-Pria-Dibekuk-Saat-Pesta-Ganja-di-Warung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Polsek Sunggal menangkap empat orang pria saat pesta ganja di Jalan Mega, Medan.Keempat pria yang diamankan, DB (18) warga Jalan Sunggal, SS (18 ) warga Jalan Sumpah Prajurit Barat, ZP (51) warga Jalan Takwa Gang Subur, dan ID (25) warga Jalan Mega.Dari keempat pelaku, petugas menyita satu linting daun ganja bekas pakai.Kanitreskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, Selasa (26/1/2016) mengatakan, penangkapan keempatnya berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya empat pria sedang mengisap ganja.Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya."Keempat pelaku kita amankan saat mengisap ganja di warung milik Jauhari alias Ateng pada Senin (25/1/2016) malam sekitar pukul 21.30 WIB," katanya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari D (DPO) seharga Rp10 ribu.Selanjutnya, pelaku menggulung daun ganja tersebut dan dicampur dengan tembakau rokok menjadi tiga batang."Saat ditangkap, petugas Reskrim hanya menemukan satu lintingan rokok yang dicampur ganja. Selebihnya sudah diisap pelaku," ungkapnya.Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku, dan melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pengedar ganja."Keempat pelaku kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait