Beritasumut.com - HMS (24) dan HT (35) warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, harus kembali merasakan dinginnya penjara.Pasalnya, kedua residivis ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah belasan kali melakukan aksi penjambretan di Kota Medan.Kedua pelaku ditangkap setelah gagal menjalankan aksinya di Simpang Jalan Juanda-Jalan Katamso, Medan.Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4014 ABA, sepasang sendal milik tersangka, 1 buah sebo, 2 pasang baju, 2 lembar surat keterangan kalung emas dan mainan liontin.Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung, Ahad (24/1/2016) sore mengatakan, awalnya korban Jhon Helberi Lingga (48) bersama rekannya Dini Yanti Mala boru Saragih (43 ) melintas di Jalan Katamso, dengan mengendarai sepeda motor BK 4014 ABA.Saat bersamaan, kedua pelaku memepet kendaraan dan merampas kalung emas dari leher korban.Namun, korban sempat menarik pelaku. Aksi saling tarik pun tidak terelakkan hingga membuat korban jatuh.Akibatnya, Jhon Helberi Lingga mengalami luka di kepala sebelah kanan dan Dini Yanti Mala mengalami luka lecet di tangan dan kaki."Petugas kita yang mendapat laporan, melakukan pengejaran dan menangkap keduanya," katanya.Dikatakan Ronald, pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama."Pelaku merupakan jambret sadis yang berulang kali beraksi. Dari data sementara, ada 10 TKP tempat pelaku beraksi," ungkapnya.Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku."Keduanya kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas Ronald. (BS-031)