Diduga Rekayasa Perampokan, Kepala Kantor Pos Sipiongot Ditangkap Polisi

Redaksi - Minggu, 24 Januari 2016 09:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012016/beritasumut_Diduga-Rekayasa-Perampokan--Kepala-Kantor-Pos-Sipiongot-Ditangkap-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap ASN (41) warga Pasar Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).Kepala Kantor Pos Sipiongot ini diamankan karena diduga merekayasa kasus perampokan uang perusahaan sebanyak Rp665 juta.Ia ditangkap bersama HRR (33) warga Desa Matondang, Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas.Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Jama Kita Purba mengatakan, awalnya pelaku mendatangi Mapolres Tapsel pada 15 Januari 2016.Kedatangannya guna membuat laporan, bahwa ia telah dirampok oleh dua orang saat melintas di Jalan Lintas Desa Hutaimbaru, Pasar Gunung Tua, Halongonan, Paluta."Dalam laporannya, uang Rp665 juta milik perusahaan diambil kedua pelaku. Uang tersebut kata pelaku akan disetorkan ke BNI Pasar Gunung Tua," kata Purba, Sabtu (23/1/2016) malam.Satreskrim Polres Tapsel lalu melakukan penyelidikan. Saat petugas memeriksa handphone (HP) milik pelapor, diketahui perampokan itu hanyalah rekayasa untuk menggelapkan uang tersebut."Jadi perampokan itu memang telah direncanakan, dan mereka saling kenal. Di dalam HP pelaku ada sejumlah percakapan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya," kata Purba.Usia melakukan aksinya, pelaku ASN sempat melarikan diri dengan membawa uang Rp10 juta yang merupakan hasil pembagian rekayasa perampokan."Pelaku kabur ke Pekanbaru. Saat kita lacak keberadaannya, disitu pelaku kita tangkap. Kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HRR," katanya.Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku YSH yang masih buron.Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti uang Rp220 juta, 1 unit sepeda motor Honda Revo BB 3521 KI, dan sejumlah buku tabungan."Kasus ini masih kita kembangkan," pungkas Purba. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait