Beritasumut.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Dengan putusan ini, JR Saragih-Amran Sinaga tetap berhak menjadi pasangan calon dalam Pilkada Simalungun.
Penolakan kasasi KPU Simalungun dituangkan dalam Putusan MA No 9 K/TUN/PILKADA/2016 yang diupload di situs resmi MA. Putusan dibuat majelis hakim Agung diketuai Imam Soebechi bersama dua anggota majelis, Irfan Fachruddin dan Supandi pada Rabu (20/1/2016).
Dalam putusannya majelis menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tersebut". Majelis juga menghukum KPU Simalungun membayar biaya perkara Rp500 ribu.
Sebelumnya, kasasi ini dimohonkan KPU Simalungun setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU Simalungun, Rabu (23/12/2015). Putusan PTTUN Medan dibuat setelah pasangan itu menggugat KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan mereka.
Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi mereka.
"Tapi kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya," katanya saat dihubungi. (BS-001)