Beritasumut.com - Sebanyak delapan orang karyawan perusahaan ekspedisi CV Burak Makaro Cargo di Jalan Sumarsono, ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.
Mereka diamankan karena menggelapkan barang milik perusahaan berupa pakaian, tas, pulpen, dan susu dengan nilai jutaan rupiah.
Kedelapan karyawan yang diamankan adalah MM (31) warga Pancur Batu, S (24) warga Asahan, RT (30) warga Kisaran, ASG (22) warga Deliserdang, AS (30) warga Deliserdang, S (18) warga Asahan, IA (27) dan K (22).
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Kamis (21/1/2016) sore mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan pemilik perusahaan yang kerap kehilangan barang.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap sopir yang mengantar barang ekspedisi berinisial MM (31).
"Saat diinterogasi, sopir mengaku melakukan penggelapan. Ia melakukan penggelapan bersama ketujuh rekannya," kata Ronni.
Dari keterangan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ketujuh pelaku lainnya.
"Modus yang dilakukan pelaku, membawa barang ekspedisi dan di tengah jalanan, mereka memindahkan barang tersebut," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)