Beritasumut.com - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan oknum TNI berinisial DY (33).
Prajurit TNI yang bertugas di Koramil Langsa ini ditangkap karena diduga menjadi penadah sepeda motor curian.
DY ditangkap bersama penadah lainnya RD (17) warga Jalan Timbang, Langsa, Aceh.
Tak hanya penadah, petugas juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, yaitu MI alias O (26) warga Jalan Sei Asahan, Medan, dan LD (36) warga Jalan Sei Denai, Medan.
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4074 AFI berikut STNK, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat, uang tunai Rp200 ribu, bukti transfer uang, 1 buah kunci letter T dan 1 buah alat mesin gerinda.
Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu (20/1/2016) mengatakan, penangkapan penadah dan pelaku berawal dari laporan korban Edi Dohar Hutabarat Nomor LP/153/K/I/2016/SPKT Resta Medan Tanggal 19 Januari 2016.
Awalnya korban bersama isterinya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 4074 AFI di depan Alfamart, Jalan Gaperta Ujung. Saat keluar dari Alfamart, sepeda motor korban sudah hilang.
"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan kita amankan pelaku MI," jelasnya.
Dari pengakuan MI, ia bermain bersama pelaku LD dan pelaku lainnya.
"Pelaku MI menyuruh LD untuk menjual sepeda motor tersebut. Lalu LD menghubungi DY dan menjual sepeda motor itu Rp3.400.000," ungkapnya.
Setelah dihubungi, DY mentransfer uang ke rekening MI. Kemudian pada saat DY bersama RD mengambil sepeda motor hasil curian di warung pelaku LD di Jalan Sei Asahan, ketiganya langsung ditangkap.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali. "Pelaku lainnya masih diburu," katanya.
MI dan LD dijerat Pasal 363 KUHP serta DY dan RD dijerat Pasal 480 KUHP, pungkasnya. (BS-031)