Beritasumut.com - Setelah melalui sidang pendahuluan pada 7 Januari 2016 dan sidang lanjutan pada 12 Januari 2016 untuk menyampaikan eksepsi termohon dan pihak terkait lainnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohononan gugatan pasangan calon M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution (Nomor urut 1).
Penolakan permohonan gugatan tersebut merupakan putusan Dismisal Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2016) atas permohonan perkara Nomor 127/PHP-BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution.
"Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon No 1 (M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution)," ujar Sekretaris Umum Tim Pemenangan SARASI-2 Muhammad Sunhaji via telepon, Senin (18/1/2016).
SARASI-2 (Syahrul M Pasaribu-Aswin Efendi Siregar) merupakan pihak terkait dalam perkara gugatan pilkada tersebut dengan termohon KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
Batas limit waktu permohonan gugatan dan selisih perolehan suara menjadi dalil penolakan gugatan karena dianggap tidak mempunyai legal standing sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi. (BS-029)