Beritasumut.com - Mucikari kembali tertangkap di Medan. Dia diringkus saat menjual empat wanita muda dengan banderol Rp1,5 juta.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial JF (27) asal Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dia diamankan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Karaoke My Paradise, Jalan Kumango, Medan, Ahad (10/1/2016) malam sekira pukul 21.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas kita mendapat informasi bahwa di tempat hiburan Jalan Kumango itu sering dijadikan tempat transaksi," kata Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (11/1/2016).
JF diamankan bersama empat wanita yang dijualnya, yaitu LK (23), MO (25), F (27) dan T (21). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga kondom, uang Rp1 juta, dan 11 unit HP.
"Pelaku sudah melakukan aktivitas ini selama empat bulan. Keempat perempuan ini biasanya mendapat Rp1,5 juta bersih setiap short time. Mucikari menerima persenan langsung dari pelanggan, berkisar Rp500 ribu-Rp1 juta," imbuh Helfi.
Sementara itu, JF membantah dia menjual keempat perempuan itu.
"Aku nggak menjual. Aku tidak pernah terima uang dari mereka. Aku cuma bantu teman. Semua aku kenal," sebutnya.
JF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka telah melanggar Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. (BS-001)