Beritasumut.com - Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga Warga Negara Myanmar dan 33 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka diamankan dari sebuah kapal dengan nomor lambung GT.10 No 7128, di perairan Asahan, tepatnya 100 meter sebelah selatan Kuala Sei Udang saat hendak diselundupkan ke Malaysia, Sabtu (9/1/2016) dini hari.
"Ada 3 orang WN Myanmar, dan 33 WNI. 33 WNI terdiri atas 25 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Kita juga menangkap nakhoda kapal atas nama PA (30) penduduk Jalan Sei Ciulan, Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, karena berlayar tanpa izin," ujar Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Asegaf, Sabtu (9/1/2016) malam.
Helfi menyebutkan, saat ini nakhoda kapal serta seluruh penumpangnya, termasuk ketiga WNA asal Myanmar itu, tengah diperiksa penyidik.
Mereka rencananya akan dijerat dengan pasal 219 ayat (1) subs pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kita lidik dulu. Kita juga masih lakukan pengembangan dalam kasus ini," pungkas Helfi. (BS-031)