Beritasumut.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap transaksi peredaran Narkotika jenis sabu seberat 17,445 kg di Sumatera Utara (Sumut). Empat orang tersangka diamankan di tiga tempat berbeda.
Dalam siaran pers BNN, Kamis (7/1/2016) disebutkan, kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Rampah Kiri, Serdang Bedagai.
Petugas BNN yang melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut akhirnya berhasil mengamankan dua orang kurir berinisial DG (36) dan SD (40) pada Kamis (17/12/2015). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu seberat 17,4 kg.
Menurut pengakuan DG dan SD, barang tersebut akan diantarkan kepada seorang kurir lainnya. Pada Jumat (18/12/2015) dini hari, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang kurir lagi berinisial SA (23) sesaat setelah menerima sabu tersebut dari DG dan SD di kawasan Jalan DR Mansyur, Medan.
SA mengaku sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada BZ (40) yang berada di daerah Deli Serdang.
Pada Jumat (18/12/2015) sekira pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan BZ. Pria ini dibekuk di daerah Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati. (BS-001)