Beritasumut.com - KPU Kabupaten Simalungun akan melakukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan Calon Bupati dan Wakil Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, Rabu (30/12/2015) lusa.KPU Simalungun sudah mempersiapkan memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA)."Tadi sudah kita panggil mereka (KPU Simalungun). Kita pantau terus memori kasasinya yang mereka susun," ujar Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni, di Medan, Senin (28/12/2015).Yulhasni menjelaskan, KPU RI sudah memerintahkan mereka untuk terus melakukan monitoring terhadap memori kasasi yang akan diajukan oleh KPU Simalungun.Monitoring ini dinilai perlu untuk menghindari berbagai "kelemahan" yang mungkin akan membuat KPU kembali kalah didalam persidangan."Kita menunggu surat lanjutan dari KPU RI mengenai hal (supervisi) ini. Kita harus jeli memantau hal-hal yang mungkin akan melemahkan kita," ungkapnya.Ditambahkannya, KPU Sumut akan tetap mengawal seluruh tahapan kasasi yang diajukan tersebut. Hal ini untuk menjaga seluruh regulasi yang sudah dikeluarkan oleh KPU selaku penyelenggara pilkada."Kita menjaga regulasi yang dibuat oleh pimpinan," pungkas Yulhasni. (BS-001)